Diduga Anggota Terlibat Tabrak Lari di Ngimbang, Dandim 0812 Lamongan Janji Bertindak Tegas

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Dandim 0812 Lamongan,Letkol Inf.Deni Suryo Anggo Digdo ketika memberikan klarifikasi kepada awak media. Foto: Yusuf

LAMONGAN – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang oknum perwira TNI AD di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan.

Setelah mobil yang dikemudikannya diduga meninggalkan lokasi kecelakaan hingga akhirnya dihentikan di Kecamatan Kedungpring, Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan, Letkol Inf. Deni Suryo Anggo Digdo, angkat bicara.

Baca juga: Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Oknum Anggota Koramil Glagah Tetap Berjalan

Dandim menyampaikan permohonan maaf kepada korban beserta keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa institusinya akan bertanggung jawab atas peristiwa yang melibatkan anggotanya tersebut.

Menurut Deni, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Ngimbang. Kedua belah pihak juga telah membuat surat perjanjian dan pihak korban menerima santunan.

“Pihak korban menyatakan tidak mengalami luka serius. Hal itu juga sudah diakui oleh pihak korban,” ujar Deni saat memberikan keterangan kepada awak media.

Meski demikian, Dandim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan dengan korban tidak serta-merta menghapus tanggung jawab internal terhadap anggota yang terlibat.

Ia memastikan akan memberikan tindakan tegas, baik berupa tindakan fisik maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Asyik Main HP Saat Naik Motor, Pedagang Siomay Jadi Korban, Pelaku Kabur

Deni juga menyebut insiden tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Kodim 0812/Lamongan. Ia mengingatkan seluruh prajurit agar menjaga kedisiplinan, sikap, serta kehormatan institusi TNI ketika berada di tengah masyarakat.

“Kami mengingatkan seluruh anggota agar menjaga marwah dan kehormatan satuan. Jangan sampai terjadi pelanggaran yang mencoreng nama baik Kodim 0812/Lamongan, terlebih nama baik TNI. Kami akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, mobil Toyota Rush bernomor polisi P 1376 LN yang dikemudikan Kapten Inf. BS terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 4202 JDA yang dikendarai Sherly Adelia Berlinda.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis malam (22/10/2026) di wilayah Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor terjatuh. Beruntung, korban dilaporkan tidak mengalami luka serius.

Namun, persoalan menjadi perhatian setelah mobil yang dikemudikan perwira TNI tersebut diduga meninggalkan lokasi kejadian. Kendaraan itu kemudian berhasil dihentikan di wilayah Kecamatan Kedungpring dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru