Hampir 7 Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Menggantung, Nindy Pertanyakan Kinerja Polres Lamongan

mediarealita.co

LAMONGAN – Hampir tujuh bulan sejak laporan dugaan pencemaran nama baik dilayangkan, Tini Ayu Lestari alias Nindy (28), warga Kabupaten Bojonegoro, mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya ke Polres Lamongan. Minimnya informasi dari penyidik membuat pelapor mempertanyakan kepastian hukum atas pengaduannya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga melibatkan Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Nindy melaporkan perkara itu pada 6 April 2026. Namun, hingga Selasa (20/10/2026), ia mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Baca juga: Diduga Tertipu Rekan Bisnis, Warga Perum Graha Indah Menunggu Kepastian Hukum dari APH

“Belum ada kabar sama sekali dari penyidik terkait perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang saya laporkan itu. Terakhir penyidik menghubungi saya itu bulan Agustus lalu,” ujar Nindy saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).

Menurut Nindy, komunikasi terakhir dengan penyidik terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, ia diminta datang ke Polres Lamongan apabila memiliki waktu luang. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan terperinci mengenai tujuan kedatangannya maupun perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Nindy mengenai sejauh mana laporan itu telah ditindaklanjuti. Ia berharap kepolisian memberikan penjelasan yang transparan agar dirinya mengetahui status pengaduan yang telah disampaikan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/146/IV/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.

Di tengah ketidakjelasan yang dirasakannya, Nindy menegaskan tidak bersedia mencabut laporan apabila tidak ada penyelesaian yang menurutnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menginginkan pihak terlapor hadir untuk menyelesaikan persoalan, disertai permintaan maaf dan pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Ya, kalau datang ke sana disuruh untuk mencabut laporan, sementara terlapor tidak dihadirkan, tidak ada permintaan maaf serta bukti pernyataan tertulis, saya tidak mau,” tegasnya.

Nindy menilai, pencabutan laporan tidak seharusnya menjadi satu-satunya jalan penyelesaian tanpa terlebih dahulu ada kejelasan atas persoalan yang diadukannya.

Baca juga: Diduga Abaikan Keselamatan, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola Menara BTS ke Polres Lamongan

“Kalau saya disuruh mencabut laporan tanpa ada penyelesaian dengan permintaan maaf dari terlapor, saya tetap tidak mau. Saya juga berharap laporan saya itu ada kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan keberadaan terlapor, termasuk apabila yang bersangkutan sulit ditemui atau tidak berada di tempat, merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Bagi Nindy, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar komunikasi untuk datang ke kantor polisi, melainkan penjelasan mengenai status laporan serta langkah penanganan yang telah dilakukan penyidik.

Berdasarkan uraian dalam dokumen pengaduan, perkara tersebut bermula pada suatu hari di Juli 2025. Saat itu, Nindy mengaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, ketika mendapat informasi dari sejumlah rekannya mengenai unggahan status WhatsApp yang diduga dibuat oleh terlapor.

Status tersebut disebut menampilkan foto Nindy yang disertai tulisan bernada ejekan fisik dan tuduhan yang dinilainya tidak berdasar. Pelapor menganggap unggahan itu merugikan dirinya dan mengandung muatan penghinaan serta pencemaran nama baik.

Baca juga: Polres Lamongan Tilang 12 Motor dan Amankan 12 Penggembira Perguruan Silat di Perbatasan Lamongan-Gresik

Tak hanya unggahan tersebut, Nindy juga mengaku bahwa terlapor masih kerap menyampaikan komentar di media sosial yang menurutnya mengarah kepada dirinya, meskipun tidak menyebutkan namanya secara langsung.

Dalam dokumen pengaduan, komentar itu disebut memuat sejumlah keterangan yang dianggap merujuk kepada pelapor, termasuk informasi mengenai alamat dan kendaraan miliknya.

Atas kejadian tersebut, Nindy mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan kepada Polres Lamongan. Pengaduan itu berkaitan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkara ini kini menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan, terutama setelah pelapor mengaku tidak memperoleh kabar terbaru dari penyidik sejak komunikasi terakhir pada Agustus 2026.


Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru