Cegah Korupsi Dana BKK Desa, Pemkab Madiun Perketat Pengawasan Lewat Perbup Nomor 18 Tahun 2026

mediarealita.co
Sosialisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, Caruban, Kamis (15/10/2026).

MADIUN (Realita) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memperketat tata kelola keuangan desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa.

Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mencegah potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Bahana Bersahaja di Sidomulyo, Bupati Madiun Dorong Potensi Desa Terus Dikembangkan

Penerapan aturan tersebut disosialisasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, Caruban, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta perwakilan kepala desa se-Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, penerbitan Perbup Nomor 18 Tahun 2026 merupakan langkah korektif sekaligus preventif untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan temuan dari aparat penegak hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur secara menyeluruh tahapan pengelolaan BKK Desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi (monev).

“ Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas beberapa temuan APH, BPK, dan Inspektorat. Kami ingin memastikan BKK dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada lagi pelanggaran regulasi,” ujar Hari Wuryanto.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan penting dalam peraturan tersebut. Salah satunya, seluruh proses perencanaan hingga penganggaran BKK Desa wajib terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain itu, penetapan harga satuan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan serta pedoman yang berlaku. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah manipulasi harga maupun spesifikasi material dalam pengerjaan proyek fisik.

Perbup tersebut juga menetapkan batas waktu penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ), yakni paling lambat dua bulan setelah kegiatan selesai. Pengawasan fisik turut diperketat untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan, baik dari sisi kualitas maupun spesifikasi teknis.

Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada APBDes, terutama untuk mencegah penggelembungan anggaran atau markup.

Baca juga: Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan ‎

Menurut Purnomo, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) menjadi batas harga tertinggi, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus disusun berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai lokasi dan waktu pelaksanaan.

“Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah batas harga tertinggi, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun berdasarkan survei harga lokasi dan waktu yang akuntabel,” terangnya.

Dalam aturan baru tersebut, mekanisme pencairan BKK Desa dibagi menjadi dua tahap. Termin pertama sebesar 40 persen, sedangkan termin kedua sebesar 60 persen. Pencairan tahap kedua hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan fisik selesai 100 persen, dinyatakan lulus uji fungsi, dan dilengkapi berita acara penerimaan.

Pemkab Madiun juga membatasi biaya operasional, seperti rapat, honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan pembuatan prasasti, maksimal sebesar 5 persen dari total anggaran.

Adapun sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) diatur dengan ketentuan maksimal 30 persen wajib disetorkan ke rekening kas umum desa dan dapat dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bahana Bersahaja 2026 Hadir di Desa Bodag, Pemkab Madiun Dekatkan Pelayanan hingga Lereng Wilis

Pengawasan juga diperkuat melalui peran camat dan tim verifikasi kecamatan. Mengacu pada ketentuan yang disebutkan dalam sosialisasi, keduanya bertugas memverifikasi usulan BKK Desa serta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap triwulan.

Purnomo menambahkan, pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan program harus dipahami secara jelas. TPK bertanggung jawab atas pengerjaan fisik dan kelengkapan bukti belanja, sedangkan kepala desa bertanggung jawab secara formal dan material. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan, sementara camat memberikan rekomendasi kelayakan.

Dari sisi pendampingan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan BKK Desa.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran negara harus sesuai ketentuan, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun kuantitas hasilnya. Karena itu, penerapan regulasi perlu disertai perubahan pola pikir aparatur desa agar tidak muncul niat melakukan pelanggaran.

“Dana yang dikelola adalah uang negara dan uang rakyat. Pelaksanaannya harus sesuai kualitas dan kuantitas, tidak boleh dilakukan semaunya sendiri. Regulasi ini harus diimbangi dengan perubahan mindset di lapangan agar tidak ada niat berbuat jahat (mens rea),” tandas Achmad Hariyanto Mayangkoro. Yw

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru