DPRD Kota Bekasi 'Terseret'! Sekwan Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Migas Bekasi - Pertamina EP

mediarealita.co

JAKARTA (Realita) Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 terus bergulir.

Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga saksi kunci pada Selasa (13/10), dua di antaranya merupakan pejabat Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

Baca juga: Warga Antri BBM Berjam-jam di Sampang! Pertamina Sebut Bukan Kelangkaan

Tiga saksi yang diperiksa yakni MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi saat ini, CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009, dan AF selaku pejabat Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keterangan ketiga saksi sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan persnya.

Kejagung menegaskan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus KSO Perseroda Kota Bekasi dengan Pertamina EP ini diduga merugikan keuangan negara dalam rentang waktu panjang, sejak 2009 hingga 2024. Pemeriksaan terhadap unsur DPRD mengindikasikan penyidik menelusuri peran persetujuan dan pengawasan legislasi dalam kerja sama tersebut.(A1)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru