SURABAYA- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap importasi PT TI setelah ditemukan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan uraian barang Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag atau 412.500 kilogram.
Barang yang dimuat dalam 15 kontainer berukuran 20 feet itu dipasok oleh Maxwell Protein (India) dengan nilai pabean sebesar Rp894.069.000,00 dan total bayar pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315,00.
Baca juga: Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad Minta Didampingi Hotman Paris
Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan. Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen dan kolaborasi dengan para stakeholder seperti BKIHT, TNI, POLRI, dan Kejaksaan.
“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman, Selasa (22/9/2026).
Dalam proses pemeriksaan terhadap barang dalam kontainer, petugas menemukan barang yang berbeda dengan jenis barang yang diberitahukan. Hasil pemeriksaan fisik kedapatan beras sebanyak 4.049 bag dengan berat 202.450 kilogram, dan butiran putih sebanyak 4.220 bag dengan berat 211.000 kilogram.
Untuk sampel berupa butiran putih, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) pada kisaran 98,16 persen sampai dengan 98,81 persen berdasarkan basis kering, dengan kandungan KIO3 pada kisaran 24,88 sampai dengan 28,85 mg/kg atau garam.
Sementara itu, barang contoh lainnya, berdasarkan pengujian laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.
Baca juga: Nama Raffi Ahmad Muncul Dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah dan atau jenis barang yang diperiksa dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelas Rusman.
Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan. Estimasi nilai barang yang diamankan kurang lebih sebesar Rp7,853 miliar.
Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono menjelaskan, pelaku menggunakan modus Misdeclaration (pemberitahuan tidak benar), tidak sesuai dengan keadaan barang yang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib diberitahukan dalam dokumen pabean.
Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration, dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Terhadap perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya terkait perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Bea Cukai mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.gan
Editor : Redaksi