LAMONGAN – Dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terjadi di sebuah kafe di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Seorang perempuan muda berinisial AEB (24), warga Sidoarjo, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan saat berada di tempat kerjanya.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Lamongan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPLP) Nomor STTLP/B/146/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Wartawan di Lamongan, Dikeroyok 8 Orang saat Liputan Dugaan Solar Ilegal
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan kekerasan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Caffe Putri, Desa Plosowahyu. Saat itu, AEB yang bekerja di kafe tersebut disebut baru selesai bekerja dan masuk ke ruang make up.
Namun, situasi berubah setelah terjadi percekcokan antara korban dengan salah seorang terlapor. Perselisihan tersebut kemudian disebut memanas hingga korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam laporan polisi, AEB mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan, di antaranya dipukul, rambut ditarik, dicakar hingga ditendang. Tiga orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial atau bernama Friska, Triana dan Luna.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan. Merasa dirugikan serta tidak menerima perlakuan yang dialaminya, AEB kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Lamongan. Salah satunya melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tertanggal 18 Mei 2026.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Lima Kali Dipanggil Penyidik
Saat ditemui di tempat kosnya, Selasa (22/9/2026), AEB mengatakan dirinya hingga kini masih mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia mengaku telah sekitar lima kali memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lamongan untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
AEB juga menyebut dirinya pernah dipertemukan dengan para terlapor serta pihak yang disebut sebagai mami kafe. Namun, pertemuan tersebut tidak membuat dirinya mencabut ataupun mengurungkan laporan yang telah dibuat.
Baca juga: Nonton Pengeroyokan, Pemuda Malah Dikeroyok
"Saya masih trauma hingga kini. Intinya saya merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu," ungkap AEB.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan diharapkan tidak berhenti sebatas pemeriksaan dan permintaan keterangan. Ia meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut sehingga dirinya memperoleh kepastian hukum sebagai pelapor.
"Saya berharap perkara ini benar-benar ditangani secara serius dan ada kepastian hukumnya," harapnya.
AEB juga berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baginya, kepastian hukum menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Penyidik Masih Dalami Perkara
Sementara itu, Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan antara lain dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi maupun pihak yang dilaporkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti serta membuat terang dugaan peristiwa hukum yang dilaporkan.
Dengan demikian, dugaan kekerasan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status hukum para pihak dan ada atau tidaknya unsur pidana selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi