Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

mediarealita.co
TPA Mrican makin berat menampung tumpukan sampah pasca pembangunan TPA baru batal. Foto: Zainul

PONOROGO- Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi persoalan terkait penggunaan lahan di lokasi Tempat Penampilan Akhir (TPA) baru. 

Tak main-main, di tengah batas operasional TPA Mrican yang semakin mendesak, pasca   Penghentian praktik open dumping di TPA Mrican oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak November 2025 lalu, pembangunan TPA pengganti di kawasan hutan kayu putih milik Perum Perhutani di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan seluas 9,3 hektar batal dilakukan.

Hal ini menyusul belum turunnya surat persetujuan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan hingga kini. Akibatnya, Pemkab pun terpaksa membatalkan membatalkan pemenang lelang proyek pembangunan fisik TPA baru. 

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo Dwi Puspitorini mengatakan, proses lelang pembangunan TPA baru sebenarnya telah selesai. Pemerintah daerah juga telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Namun, proyek tidak dapat dilanjutkan ke tahap kontrak dan pekerjaan fisik karena dokumen penetapan penggunaan lahan yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan tersebut belum diterima Pemkab Ponorogo.

“Lelangnya sudah selesai dan SPPBJ juga sudah diterbitkan. Tetapi karena surat penetapan penggunaan lahan dari kementerian sampai sekarang belum ditandatangani, akhirnya pemenang lelang pembangunan TPA baru kami batalkan,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Dwi, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak berani mengambil risiko dengan memulai pekerjaan sebelum dasar penggunaan lahannya benar-benar lengkap.

Terlebih, waktu pelaksanaan proyek semakin sempit. Dari rencana awal pembangunan selama 150 hari, waktu yang tersisa telah terpangkas lebih dari satu bulan.

“Dampaknya kontraknya batal, tidak jadi tanda tangan kontrak. Waktunya kan juga berkurang, kami tidak berani juga melaksanakan pekerjaan itu karena berisiko,” katanya.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat saat ini TPA Mrican sudah tidak bisa lagi menampung tumpukan sampah warga Ponorogo. TPA di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade itu harus memikul beban timbunan sampah yang masuk mencapai sekitar 140 ton per hari. 

Diketahui sebelumnya, Pada April 2026, Pemkab Ponorogo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta telah melakukan supervisi dan pematokan tata batas di lokasi calon TPA baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Luas area milik Perum Perhutani yang disebut dalam proses tersebut mencapai 9,377 hektare. 

Rencana pembangunan TPA baru tersebut sebelumnya ditargetkan dapat mulai beroperasi pada awal 2027. Fasilitasnya dirancang menggunakan sistem sanitary landfill, lengkap dengan area landfill, fasilitas pengendalian lindi, kantor operasional, timbangan, serta fasilitas pengelolaan sampah.

Berbeda dengan TPA lama, TPA baru nantinya dirancang hanya menerima sampah residu. Sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan telah dipilah dan diolah sejak dari rumah tangga, TPS3R, maupun fasilitas pengolahan lainnya. 

Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk pembangunan fasilitas TPA baru tersebut. 

Persoalan perizinan lahan menjadi titik kritis karena lokasi TPA baru berada di kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

Pada 2025, Kementerian Kehutanan memang telah memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk relokasi TPA Mrican. Pemerintah daerah kemudian melanjutkan sejumlah tahapan administrasi, termasuk penataan batas kawasan. 

Bahkan, pada Februari 2026 Perhutani bersama DLH Ponorogo memasang 61 titik pal batas di lokasi calon TPA untuk memastikan kepastian hukum batas kawasan hutan. 

Namun, tahapan tersebut belum cukup untuk membuat pekerjaan konstruksi dapat dimulai. Hingga akhir Agustus 2026, Pemkab masih menunggu surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan yang ditandatangani Menteri Kehutanan.

Padahal, sebelumnya Pemkab menargetkan pekerjaan konstruksi dapat dimulai pada pertengahan 2026. Pada April lalu, pemerintah daerah menyebut proses lelang dijadwalkan berlangsung sekitar Mei-Juni dan pembangunan dimulai sekitar Juli 2026, dengan durasi pekerjaan sekitar lima bulan. roh

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru