JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Bogor hari ini, Kamis (27/8/2026).
Ada dua instansi yang di geledah tim KPK yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Tahan 4 Orang, Ada Staf Administrasi KPK Bersatus Anggota Polri
Penyidik Lembaga Anti Rasuah melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, (27/8).
Dari penggeledahan di dua kantor Pemkab Bogor tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
"Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," terang Budi.
Selanjutnya penyidik akan menelaah barang bukti yang telah disita.
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK
Sebelumnya beredar informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK meluruskan dan menyatakan tidak ada OTT.
Namun pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui sempat mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Penyelidikan itu kemudian naik ke tahap penyidikan dengan penerbitan sprindik umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Baca juga: Gelar OTT dan Tangkap 10 Orang, KPK Buru Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing
Selain itu, KPK juga tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.(Ang)
Editor : Redaksi