Putut Kristiawan: Seleksi Kepala OPD Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

mediarealita.co
Putut Kristiawan.

MADIUN- Kota Madiun tengah menghadapi situasi tidak biasa dalam tubuh birokrasinya. Delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

Jumlah tersebut akan bertambah menjadi sembilan setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memasuki masa purnatugas pada 1 September 2026.

Baca juga: Plt Wali Kota Madiun Diminta Bijaksana Agar Tak Ulangi Kesalahan Pendahulu

Kondisi ini membuat proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi empat jabatan kepala OPD mendapat perhatian publik. Empat jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyebut seleksi tersebut sebagai bagian dari regenerasi pejabat. ASN yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka dan kompetitif.

Koordinator GERTAK sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Putut Kristiawan, menilai regenerasi dalam birokrasi tidak cukup dimaknai sebagai pergantian pejabat semata. Menurutnya, proses seleksi harus berorientasi pada kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak kandidat.

“Seleksi kepala OPD seharusnya bukan berbicara tentang siapa orangnya, tetapi apa kompetensinya. Regenerasi jangan hanya dimaknai sebagai mengganti orang lama dengan orang baru. Yang terpenting adalah memastikan apakah kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang relevan dengan jabatan yang akan didudukinya,” ujar Putut, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penerapan Sistem Merit.
Dalam Sistem Merit, manajemen ASN harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil dan objektif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 mensyaratkan pejabat JPT Pratama memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait secara kumulatif paling singkat lima tahun.

Putut menegaskan, yang perlu menjadi perhatian bukan sekadar berapa lama seseorang menduduki jabatan, tetapi sejauh mana pengalaman yang dimiliki relevan dengan posisi yang dilamar.

“Jangan hanya melihat seseorang sekarang bekerja di OPD mana. Yang harus dilihat adalah rekam jejaknya secara utuh. Apakah pengalaman bidang tugasnya benar-benar relevan dan memenuhi persyaratan untuk jabatan yang dituju,” terangnya.

Sementara itu, Hasil seleksi administrasi menunjukkan sejumlah kandidat telah lolos untuk tiga formasi jabatan.

Untuk jabatan Kepala DLH, kandidat yang lolos administrasi adalah Budi Agung Wicaksono, Feti Indriani, dan Lita Febriana Hapsari. Sementara pada seleksi Kepala Disperkim terdapat Budi Agung Wicaksono, Hendro Pradono, dan Suyanto.

Adapun untuk jabatan Kepala Dishub, kandidat yang lolos administrasi yakni Deddy Purnomo, Eko Setijawan, dan Muhammad Yusuf Asmadi. Sedangkan seleksi Kepala DPUPR harus diperpanjang karena jumlah kandidat yang memenuhi persyaratan administrasi belum mencukupi.

Putut menyebut kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi, khususnya terkait manajemen talenta dan kaderisasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Kalau jabatan strategis kosong dalam waktu hampir bersamaan, sementara pada bidang tertentu kandidatnya terbatas, pemerintah harus mengevaluasi sistem kaderisasi. Seharusnya sudah ada peta talenta untuk menyiapkan calon pemimpin jauh sebelum jabatan itu kosong,” katanya.

Menurut Putut, hasil assessment, kompetensi, potensi, dan rekam jejak ASN semestinya menjadi bagian dari perencanaan karier jangka panjang.

Ia mengingatkan, kebutuhan untuk segera mengisi jabatan yang kosong memang penting. Namun, kondisi mendesak tidak boleh membuat proses seleksi dilakukan secara tergesa-gesa.

Seleksi administrasi, kata dia, hanyalah tahap awal. Para kandidat masih harus melewati assessment kompetensi, penulisan dan presentasi gagasan, serta wawancara sebelum kandidat terbaik ditentukan.

Karena itu, Putut juga mendorong adanya keterbukaan mengenai parameter penilaian dan dasar penentuan kandidat terbaik, sejauh diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Transparansi bukan untuk mengintervensi Panitia Seleksi, tetapi untuk melindungi proses dan para kandidat dari prasangka. Semakin jelas dasar penilaiannya, semakin kecil ruang bagi publik untuk menduga bahwa seleksi hanya formalitas atau diarahkan kepada nama tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, proses seleksi terbuka tidak hanya diukur dari kesempatan setiap ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipercaya.

Pada akhirnya, siapa pun yang terpilih semestinya dapat diterima apabila memiliki pengalaman yang relevan, kompetensi terbaik, rekam jejak yang baik, integritas, serta gagasan yang sesuai dengan kebutuhan Kota Madiun.

“Yang dibutuhkan Kota Madiun bukan sekadar orang yang bisa menduduki jabatan, tetapi orang yang benar-benar layak mendudukinya. Karena itu, ketika hasil seleksi diumumkan, yang menjadi perhatian seharusnya bukan siapa orangnya, melainkan apa kompetensinya,” pungkas Putut. Yw

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru