PONOROGO- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo mengirimkan surat sita ke DPRD.
Bahkan di hari ke tiga ini tercatat sekitar 17 orang wakil rakyat Ponorogo berbondong-bondong menyerahkan kelebihan uang tunjangan perumahan yang mereka terima selama tahun 2023-2026 itu, Rabu (12/08/2026).
Baca juga: Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD
Ke 17 anggota legislatif yang menyerahkan uang ke penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo antara lain: Komarudin (Golkar), Eko Prio Utomo (Golkar), Burhanuddin (PAN), Mahfud Arifin (PKB), Agung Priyanto (PDI-P), Relleliyanda Solekah Wijayanti (PDI-P), Rianto (PDI-P), Sunyoto (PDI-P), Ribut Rianto (PKS), Christine Hery Purnawaty (PKS), Samsudin (Mantan Dewan PKS), Abu Kohar (PKS), Widodo (Demokrat), Elvis Wibisono ( Demokrat ), Agus Suwito (Demokrat).
Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P periode 2024-2029 Sunyoto mengaku, penyerahan uang Tunjangan Perumahan dewan ini merupakan tindak lanjut dari surat sita yang dikirimkan Kejaksaan beberapa hari Rabu 01/08/2026) lalu. Sunyoto sendiri hari ini meyerahkan sekitar Rp 40 juta ke penyidik.
“ Iya ( adanya surat sita), jadi sama teman teman, ikut mengembalikan uang tunjangan perumahan. Saya setor Rp 40 juta,” ungkapnya saat keluar dari kantor Kejaksaan.
Berbeda dengan Sunyoto, anggota DPRD PDI-P lainnya Relelyanda Solekah Wijayanti justru enggan berkomentar terkait pengembalian uang tunjangan perumahan ke Kejaksaan tersebut. Ia meminta media untuk mengkonfirmasi hal ini ke penyidik saja. Namun ia tidak membantah adanya surat permintaan penyitaan uang dari Kejaksaan.
“ iya ada. Langsung ke penyidik saja ya,” ungkapnya singkat.
Baca juga: Surati Dewan, Kejaksaan Ponorogo Mulai Sita Uang Kerugian Kasus TP DPRD Ponorogo
Tak hanya Lelly sapaan akrab Relelyanda Solekah Wijayanti, Anggota DPRD Partai Golkar Komarudin juga irit bicara saat dicecar pertanyaan terkait al-ihwal aksi masal pengembalian uang tunjangan perumahan anggota dewan tersebut.
“ Ke temen-temen yang lain saja ya. Yang belakang masih banyak,” elaknya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengaku di hari ke tiga ini pihak berhasil mengamankan sekitar Rp 1.049.000.000.000. Sedangkan total uang yang berhasil diamankan hingga saat ini dalam penanganan kasus penyimpangan Tunjangan Perumahan anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026 adalah Rp 3.037.000.000.
“ Pada Kamis tanggal 2 Agustus kemarin kita berhasil menyita Rp 748 juta, lalu di hari Selasa kemarin Rp 1.240.000.000, dan di hari ketiga ini sekitar Rp 1.049.000.000. Jadi total sampai saat ini uang yang berhasil kita sita terkait objek kasus ini ada Rp 3.037.000.000,” ujarnya.
Baca juga: Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Bakal Ada Tersangka Baru
Zulmar mengaku uang yang disita ini merupakan kelebihan bayar atas tunjangan perumahan yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026. Rata-rata para anggota DPRD ini mengembalikan uang mulai Rp 40 juta hingga Rp 80 juta per orang.
“ Ini merupakan kelebihan bayar. Penanganan Kasus masih terus dilakukan. Penyidik juga masih membuka inisiatif dewan untuk mengembalikan uang terkait objek perkara ini,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026 yang merugikan negara Rp 3,6 miliar. Pihak Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Mantan Ketua DPRD periode 2019-2024 Sunarto dan Kabag Keuangan Sekwan DPRD Fuad Safrowi. roh
Editor : Redaksi