SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memberhentikan tenaga harian lepas (THL) berinisial Arga Riski Cahya (ARC). Ia diberhentikan setelah diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan seseorang dapat diterima sebagai pegawai Dishub Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui hotline Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Insentif Rp300 Ribu bagi Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum
Menindaklanjuti laporan itu, Dishub kemudian melakukan klarifikasi terhadap ARC. Dari pemeriksaan internal tersebut, ARC disebut mengakui telah menerima uang dari korban berinisial C.
“Hasil klarifikasi menunjukkan saudara Arga Riski Cahya (ARC) mengakui telah menerima uang dari korban berinisial C,” ujar Trio Wahyu Bowo, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ARC kemudian diberhentikan dari posisinya sebagai staf harian lepas pada Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya. Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.
Kasus tersebut bermula pada akhir 2025. Saat itu, korban yang sebelumnya bekerja di Trans Jatim meminta bantuan ARC agar dapat diterima sebagai pegawai di lingkungan Dishub Surabaya.
Permintaan tersebut kemudian disanggupi ARC dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Dalam perkembangannya, ARC disebut berhubungan dengan seorang oknum pegawai Satpol PP Kota Surabaya berinisial F yang diduga turut menerima bagian dari uang tersebut.
Menurut Trio, dari hasil klarifikasi, F mengakui menerima uang dari ARC. Korban juga menyampaikan bahwa ARC pernah mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya.
Baca juga: Raih Dua Penghargaan Nasional, Surabaya Buktikan Satu Data NIK Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Klaim tersebut diduga digunakan ARC untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan mampu membantu meloloskan korban menjadi pegawai Dishub Surabaya.
Tidak berhenti di situ, ARC juga sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang menyatakan bahwa korban telah diterima sebagai pegawai Dishub.
Korban kemudian diminta kembali mentransfer uang sekitar Rp3 juta dengan alasan untuk membeli seragam dan sepatu PDL.
“Selain itu, sebelumnya korban juga telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada ARC,” kata Trio.
Dari hasil klarifikasi internal, ARC dan F sama-sama mengakui adanya aliran dana tersebut. F mengaku menerima uang sebesar Rp10 juta dari ARC.
Atas keterlibatannya, oknum pegawai Satpol PP berinisial F juga telah dikenai sanksi berupa pemberhentian dari status kepegawaiannya.
Dishub Surabaya menegaskan bahwa proses rekrutmen pegawai tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau pengangkatan sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang.
Dishub juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. tyan
Editor : Redaksi