KY Berikan Clue, Ada Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim Perkara Nadiem dan Andrei Yunus

mediarealita.co
Kantor Komisi Yudisial. Foto: istimewa

JAKARTA- Lembaga pengawas hakim itu menyatakan telah menemukan “dugaan pelanggaran kode etik" dalam dua perkara panas, yakni vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Isyarat ini langsung membuat dunia hukum dan publik menahan napas.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, Kamis (30/7/2026) di Gedung KY, Jakarta Pusat.

"Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut ya, terkait dua perkara ini. Memang, catatan kami, sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik," kata Abhan dalam jumpa persnya kepada media.

Abhan belum mau merinci bentuk pelanggarannya. Katanya, proses masih berjalan di Biro Pengawasan Hakim (Waskim).

"Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu, hasil akhirnya pada di Forum Pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi," ucapnya.

Artinya: bola masih bergulir. Tapi lampu kuning sudah dinyalakan KY untuk para hakim yang bersangkutan.

Drama dimulai dari Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara. Vonis itu tidak ia terima. Nadiem sudah mengajukan banding.

Tak cukup di situ. Ia juga menyerang balik. Nadiem resmi melaporkan 4 hakim yang mengadilinya ke KY. 

Mereka adalah:  

1.  Purwanto S Abdullah - Ketua Majelis Hakim

2.  Sunoto - Hakim Anggota  

3.  Mardiantos - Hakim Anggota

4.  Eryusmas - Hakim Anggota

Laporan ini yang kini sedang dikaji KY. Apakah putusan 10 tahun itu lahir dari proses yang bersih, atau ada noda kode etik di dalamnya?

Kasus kedua tak kalah menyita perhatian. Ini soal Andrie Yunus, aktivis HAM yang wajahnya disiram air keras.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) dan akan menyusul ke KY.

Sasarannya: 3 hakim Pengadilan Militer yang menangani kasus penyiraman terhadap Andrie. 

TAUD menuding ada pelanggaran kode etik dalam proses peradilannya. Mereka meminta hakim-hakim itu dijatuhi sanksi tegas.

Dua laporan, dua sorotan tajam, satu pesan: publik sudah muak dengan peradilan yang abai pada rasa keadilan.

Kini semua mata tertuju ke Forum Pleno KY. Di sanalah fakta akan dibongkar, dan palu etik akan diketuk.

Apakah ini awal pembersihan di tubuh peradilan? Atau hanya jadi catatan biasa?

Satu hal pasti: untuk pertama kalinya, hakim yang biasanya menghakimi, kini sedang dihakimi.(Ang)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru