SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dosen Hukum Korporasi Universitas Merdeka Madiun, Angga Pramodya Pradhana, mempertanyakan dasar hukum perubahan kebijakan Pemkot setelah Sekda Kota Madiun dalam persidangan Tipikor mengakui bahwa STIKES sebenarnya bukan subjek yang dapat dimintai CSR.
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Pengamat Soroti Kesaksian Imam Pejel di Sidang Maidi: Itu Fakta Persidangan, Bukan Pengkhianatan
Angga menilai, apabila benar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto memahami bahwa STIKES sebagai lembaga pendidikan tidak termasuk subjek yang dapat dimintai CSR, namun kemudian mengubah surat atau kebijakan agar permintaan tersebut dapat dilakukan, maka perubahan itu harus memiliki dasar hukum yang sah.
"Kalau memang Sekda mengetahui aturannya, kemudian mengubah, yang harus dijelaskan adalah apa dasar perubahan itu. Jangan sampai menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan," ujarnya saat ditemui, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara di Kota Madiun, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau yang lebih dikenal sebagai CSR diatur dalam Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 46 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 85 Tahun 2020.
Menurut Angga, substansi regulasi tersebut ditujukan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha berorientasi keuntungan. Sedangkan lembaga pendidikan, termasuk STIKES, merupakan lembaga sosial yang bersifat non-profit.
"Pemerintah atau wali kota menganggap semua yang berusaha itu menghasilkan profit. Padahal ada yang terlupakan, yakni lembaga pendidikan merupakan lembaga sosial yang bersifat non-profit," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (9/7/2026), Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui bahwa permintaan CSR kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Madiun.
Dalam persidangan tersebut, Soeko juga menyatakan bahwa permintaan CSR kepada STIKES merupakan perintah langsung dari Wali Kota Madiun saat itu, Maidi, meskipun STIKES bukan merupakan subjek yang dapat dimintai kontribusi CSR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Makanya di situ saya tulis dapat," jawab Soeko saat dicecar majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa setiap perintah dari wali kota pada saat itu langsung dilaksanakan.
Baca juga: Pengamat: Kesaksian Sidang Dugaan Korupsi Maidi Makin Mengerucut, Berpotensi Membuka Perkara Baru
"Biasanya perintah Pak Wali (Maidi) langsung kita kerjakan," lanjutnya.
Dalam keterangannya, Soeko menjelaskan STIKES diminta berpartisipasi karena dinilai mendatangkan banyak orang dan berpotensi menambah timbulan sampah. Saat itu, Pemerintah Kota Madiun sedang memprioritaskan penanganan persoalan sampah sehingga STIKES diharapkan ikut berkontribusi melalui program CSR.
Sebagai informasi, Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia diminta memberikan dana CSR sebesar Rp350 juta. Dana tersebut ditransfer kepada pihak ketiga, yakni CV Sekar Arum, yang dalam persidangan disebut sebagai pelaksana pekerjaan.yat
Editor : Redaksi