SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya tengah melakukan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti. Dalam pemeriksaan tersebut, otoritas pajak daerah meminta perusahaan menyerahkan dokumen administrasi, keuangan, dan perpajakan selama satu tahun masa pajak.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, proses pemeriksaan diawali dengan diterbitkannya Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada pimpinan AG. Ny. Suharti di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya.
Baca juga: Hotline Cak Eri Terima 9.217 Aduan, Mayoritas Terkait Parkir dan Ditangani Maksimal 1x24 Jam
Melalui surat tersebut, manajemen diminta menghadiri rapat koordinasi pada 15 Juli 2026 di Kantor Bapenda Kota Surabaya. Agenda rapat secara khusus membahas pemeriksaan kepatuhan PBJT sektor makanan dan minuman.
Selanjutnya, Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor 900.1.13.1/8285/436.8.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Pemeriksaan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapenda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1/8149/436.8.3/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, ruang lingkup pemeriksaan mencakup kewajiban PBJT untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026. Untuk kepentingan pemeriksaan, Bapenda meminta berbagai dokumen, antara lain neraca perusahaan, laporan laba rugi, buku besar kas dan bank, buku penjualan dan pembelian, bukti transaksi penjualan, rekening koran seluruh rekening bank, laporan okupansi (occupancy report), dokumen perpajakan, serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun terakhir beserta data lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Permintaan dokumen yang cukup luas tersebut menunjukkan pemeriksaan tidak hanya menitikberatkan pada pelaporan PBJT bulanan, tetapi juga bertujuan menguji kesesuaian antara pembukuan perusahaan, omzet usaha, transaksi keuangan, dan kewajiban pajak yang telah dilaporkan.
Meski surat pemeriksaan ditujukan kepada manajemen AG. Ny. Suharti yang beralamat di Jalan Sulawesi Nomor 19 Surabaya, dokumen yang diminta Bapenda tidak terbatas pada aktivitas satu lokasi usaha. Permintaan berupa neraca perusahaan, rekening koran seluruh bank, laporan keuangan, buku penjualan, hingga data perpajakan perusahaan mengindikasikan bahwa pemeriksaan berpotensi mencakup aktivitas badan usaha secara keseluruhan.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Bapenda Kota Surabaya mengenai apakah objek pemeriksaan hanya difokuskan pada outlet di Jalan Sulawesi atau meliputi seluruh outlet AG. Ny. Suharti yang beroperasi di Kota Surabaya. Kejelasan mengenai cakupan objek pemeriksaan tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak Bapenda.
Sementara itu, seorang sumber yang mengetahui proses pemeriksaan membenarkan bahwa manajemen Rumah Makan AG. Ny. Suharti telah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari Bapenda Kota Surabaya.
"Benar, surat pemberitahuan pemeriksaan dari Bapenda sudah kami terima," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, (17/07/2026).
Baca juga: Wali Kota Eri Kumpulkan Seluruh Jajaran Pemkot Surabaya, Minta Percepat Tuntaskan Aduan Warga
Menanggapi permintaan dokumen administrasi dan keuangan untuk periode Juni 2025 hingga Mei 2026, sumber tersebut menyatakan pihak manajemen akan bersikap kooperatif.
"Kalau saya sebagai warga negara yang baik, tentu akan melaksanakan permintaan dari kantor pajak. Seluruh proses pemeriksaan akan kami ikuti secara kooperatif," katanya.
Pemeriksaan ini menjadi perhatian karena sektor restoran merupakan salah satu penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui penerimaan PBJT. Karena itu, keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan maupun kejelasan ruang lingkup objek yang diperiksa dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi selama proses pemeriksaan masih berlangsung. ty
Editor : Redaksi