JAKARTA- Ancaman mogok nasional dari sejumlah asosiasi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengaku khawatir jika aksi tersebut benar-benar dilakukan karena dikhawatirkan akan menghambat jalannya program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Baca juga: Dana Operasional MBG Belum Cair, Puluhan Ribu Siswa di Lamongan Bawa Bekal dari Rumah
Netty mengatakan, “Kalau tadi sampai ada pernyataan kita akan mogok nasional, kok saya rasanya khawatir ya. Kenapa? Karena kalau kemudian ini dilakukan, melakukan mogok nasional, berarti kita bisa katakan program BKN ini tidak dapat dijalankan ya.”
Menurutnya, ancaman tersebut muncul akibat para mitra merasa diperlakukan tidak adil. Karena itu, ia mendesak pemerintah segera menghadirkan solusi yang tidak merugikan semua pihak.
Netty menegaskan, “Oleh karena itu, menurut saya hari ini, kita harus dorong pemerintah untuk melahirkan solusi yang adil, solusi yang tidak berat sebelah, solusi yang kemudian memberikan jalan keluar bagi pemerintah, pengelola SPPG, dan seluruh masyarakat. Saya secara pribadi dan atas nama Fraksi PKS, hari ini mendukung dan mendorong setiap regulasi agar penyedia tahap awal tidak dikorbankan.”
Baca juga: Setelah Menyantap Menu Program MBG, 200 Siswa dari 12 Sekolah di Surabaya Alami Keracunan
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, Syawaludin Aweng, menyatakan para mitra siap melakukan aksi gembok dapur secara nasional jika aspirasi mereka terus diabaikan.
Syawaludin menegaskan, “Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional.”
Ia juga mempertanyakan posisi Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai mengambil keputusan secara sepihak, meski para mitra telah memiliki SK resmi dan menggelontorkan investasi besar untuk membangun fasilitas dapur.
Syawaludin mengatakan, “Pemerintah punya program, kami punya fasilitas dengan dapur yang ada. Kan seperti itu. Logikanya nggak ada dasar BGN kemudian menjadi company, menjadi kemudian pemegang otoriter sendiri di situ. Kan seperti itu.”
Para mitra juga mempersoalkan pelaksanaan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG yang dinilai tidak lagi dijalankan sebagaimana mestinya setelah adanya dinamika di tubuh BGN.mu
Editor : Redaksi