DEPOK- Delapan orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dalam Operasi Berantas Jaya.
Baca juga: Maling Motor Tewas Diamuk Massa
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T, MS, AS, DR alias Inek, HMW alias BAU, RI, ID, dan MR.
"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan delapan tersangka yang merupakan satu komplotan. Hampir seluruhnya berperan sebagai eksekutor pencurian maupun membantu aksi para pelaku," ujar Oka kepada wartawan, Selasa (07/07/2026).
Dari delapan tersangka, tiga orang diketahui merupakan residivis, yakni T, MS, dan AS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, meliputi dua titik di Tajurhalang, Pancoran Mas, Cinere, Kalimulya, hingga Bojonggede dan ditangkap di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Oka menjelaskan, dua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur saat proses pengembangan perkara.
"Saat dilakukan pengembangan, dua tersangka berusaha melawan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas sesuai prosedur," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor.
Bahkan, di salah satu lokasi di Tajurhalang, komplotan ini juga sempat mencuri sebuah mobil.
Polisi juga menemukan fakta unik saat pemeriksaan.
Salah seorang tersangka berinisial AS membawa sepotong kain putih yang diyakini sebagai tali pocong untuk dijadikan jimat.
"Menurut pengakuan pelaku, benda itu digunakan agar mereka tidak terlihat dan tidak mudah ditangkap. Itu hanya keyakinan pribadi mereka," kata Oka.
Baca juga: Maling Motor Terjatuh lalu Dihajar Massa
Meski mengandalkan jimat tersebut, polisi memastikan hal itu tidak berpengaruh terhadap proses penangkapan.
"Faktanya, seluruh pelaku tetap berhasil kami amankan. Jadi, anggapan bahwa jimat tersebut membuat mereka kebal sama sekali tidak terbukti," tegasnya.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, sebagian besar melalui transaksi secara daring.
"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan curian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta sampai Rp4 juta per unit," ungkapnya.
Lebih lanjut, Oka menuturkan, pengembalian motor juga dilakukan ke pemilik kendaraan yang dilakukan secara cuma-cuma.
Dalam hal ini, pemilik hanya perlu membawa bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
"Untuk barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan, kami akan serahkan kepada pemilik aslinya. Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan saja," ucap Oka.
Baca juga: Maling Sadis yang Bacok Ibu dan Anak di Depok Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron
Sementara itu, dua warga yang menjadi korban curanmor mengucap rasa syukur karena kendaraan miliknya bisa kembali.
Rahman, salah satu korban bersyukur karena motor miliknya bisa kembali ke tangannya.
Motor Honda Beat warna hitam miliknya hilang dua bulan lalu saat diparkir di rumahnya.
“Alhamdulillah, bisa kembali lagi. Terima kasih kepada Polres Metro Depok yang telah membantu mencari dan menemukan motor saya yang hilang di Rawadenok dua bulan lalu,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam unit sepeda motor, kunci letter T beserta mata kuncinya, dua buah tang, pisau cutter, sebilah golok, gunting gembok berukuran besar, serta kain putih seperti tali pocong yang disebut pelaku sebagai jimat.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. hry
Editor : Redaksi