SAMPANG (Mediarealita )– Pengadilan Negeri Sampang memastikan tetap melanjutkan eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa pada hari Selasa (7/7/2026), meski perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen masih bergulir di tingkat banding.
Kepastian itu tertuang dalam surat balasan PN Sampang tertanggal 6 Juli 2026 yang menolak permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Ratna Ningsih Listyowati.
Keputusan tersebut memunculkan sorotan dari pihak Ratna dan sejumlah elemen masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan ketika masih terdapat proses pidana yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dasar peralihan hak atas objek sengketa.
Ratna sebelumnya mengajukan permohonan penundaan eksekusi dengan alasan bahwa sengketa tersebut tidak semata-mata merupakan persoalan perdata, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang hingga kini belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam permohonannya, Ratna mengungkapkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labfor) yang menyatakan tanda tangannya pada Akta Jual Beli Nomor 983 Tahun 2016 bersifat non identik.
Temuan itu, menurutnya, menjadi indikasi bahwa dokumen yang menjadi dasar lahirnya sengketa patut dipertanyakan keabsahannya.
Ratna juga menyatakan dirinya tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg.
Ia mengaku tidak pernah diberi kesempatan mempertahankan haknya di persidangan, meski rumah dan tanah yang diklaim sebagai miliknya kini menjadi objek eksekusi.
Menurut Ratna, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap hak warga negara dalam proses peradilan.
Ia menilai seseorang yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara seharusnya tidak langsung menanggung akibat berupa kehilangan aset yang diklaim sebagai miliknya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila eksekusi tetap dilaksanakan, kerugian yang dialaminya berpotensi bersifat permanen atau irreparable loss. Rumah dan tanah yang menjadi objek sengketa dapat berpindah tangan sebelum seluruh proses hukum selesai.
Permohonan penundaan itu turut didasarkan pada Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN.Spg yang menyatakan H. Umar Faruk terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Putusan tersebut saat ini masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, Ratna meminta PN Sampang mengedepankan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan dengan menunda pelaksanaan eksekusi hingga perkara pidana memperoleh putusan yang inkrah.
"Saya memohon keadilan kepada pemerintah, khususnya kepada Pengadilan Negeri Sampang, agar eksekusi ditunda. Sertifikat itu adalah hak saya. Saya juga tidak pernah menjadi pihak yang digugat, mengapa justru rumah saya yang akan dieksekusi," ujar Ratna.
Ketua Komando HAM, Lihon, menyatakan keputusan PN Sampang tetap melanjutkan eksekusi di tengah proses banding perkara pidana telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, pengadilan seharusnya lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan apabila nantinya terdapat putusan hukum yang berbeda.
"Kami menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Sampang. Namun kami mempertanyakan mengapa pelaksanaan eksekusi terkesan dipaksakan, padahal perkara pidana yang berkaitan dengan dasar hak atas objek sengketa belum berkekuatan hukum tetap. Penundaan justru akan menunjukkan bahwa lembaga peradilan mengedepankan kehati-hatian dan rasa keadilan," kata Lihon.
Lihon menambahkan, keputusan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan kehati-hatian lembaga peradilan apabila tidak disertai pertimbangan yang memadai. Karena itu, Komando HAM berharap PN Sampang membuka ruang bagi penyelesaian seluruh proses hukum sebelum eksekusi dilaksanakan.
Ia menegaskan Komando HAM bersama Pemuda Pancasila dan masyarakat akan mengawal proses tersebut melalui aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Menurutnya, langkah itu bukan untuk menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan sebagai upaya mendorong agar setiap proses penegakan hukum berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. gan
Editor : Redaksi