SAMPANG- Kepala Sekolah SMKN 2 Kabupaten Sampang Drs. Mukani, M.M, diduga tabrak Permendikdasmen No.7 tahun 2025. Sebab, jabatan Kepala sekolah SMKN II yang dijabat oleh Mukani diduga sudah lampu merah.
Masa jabatan kepala sekolah tingkat atas (SMA/SMK) adalah 4 tahun dalam satu periode. Sedangkan jabatan dapat diperpanjang maksimal 2 periode atau total 8 tahun.
Baca juga: Aktivis: Klarifikasi Kepala Sekolah SMKN II Sampang Tak Tepat Sasaran
" Bilamana mengacu pada aturan itu, Kepala Sekolah SMKN II harus dievaluasi oleh pihak Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Sampang. Untuk segera mengambil tindakan sesuai mekanisme," kata sumber terpercaya di lingkungan Kacabdin Provinsi Wilayah Sampang yang nggak mau disebutkan namanya saat ditemui Senin (15/6/2026).
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang MAS'UDI HADIWIJAYA, S.Pd., M.Pd. saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, ia mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMKN II Kabupaten Sampang masih lampu merah." Alhamdulillah sampeyan nom mengingat sehingga menjadi bahan evaluasi, " ujar Mas'udi.
Baca juga: Begini Tanggapan Kasek SMKN II Kabupaten Sampang
Ditempat terpisah saat mau minta tanggapan Kepala Sekolah SMKN II Kabupaten Sampang, Mukani terkesan menghindar.
Seorang Satpam sekolah SMKN II mencegah wartawan masuk.
Baca juga: Kinerja Kasek SMKN II Kabupaten Sampang Dinilai Tak Layak, Saatnya Dirotasi
"Kebetulan Humas tidak masuk, kata Kepala sekolah kalau ada wartawan maupun LSM tidak bisa diterima," ungkap Satpam Sekolah SMKN II. gan
Editor : Redaksi