Ketua MADAS Sedarah Jatim Nurul Hidayat, Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah

mediarealita.co
Ketua MADAS Sedarah Jawa Timur, Nurul Hidayat, SH. Foto: Dok Pribadi

SURABAYA – Ketua MADAS Sedarah Jawa Timur, Nurul Hidayat, SH, mengajak masyarakat berani melawan praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan pemilik aset. Ajakan itu disampaikan setelah dirinya turut mengawal perjuangan hukum Hj Aisyah dalam sengketa tanah dan bangunan Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemur Wonosari, Surabaya.

Nurul, yang juga menjadi kuasa hukum Hj Aisyah dari Mulyadi & Partners Law Firm, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset yang disengketakan.

“Masyarakat jangan takut melawan mafia tanah. Kalau merasa memiliki hak dan bukti kepemilikan yang sah, perjuangkan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan aset hanya karena tidak memahami persoalan hukum yang dihadapinya,” ujar Nurul Hidayat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1112/Pdt.G/2025/PN Sby. Majelis hakim yang dipimpin Erly Soelistyarini membacakan putusan pada 30 September 2026. Dalam putusannya, majelis menolak seluruh gugatan penggugat dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi pihak Hj Aisyah.

Majelis hakim menyatakan Hj Aisyah sebagai pemilik sah tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989. Majelis juga menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 48 tertanggal 13 November 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam pertimbangannya, hubungan hukum yang menjadi pokok sengketa berkaitan dengan pinjam-meminjam uang dengan jaminan SHM Nomor 1989, bukan transaksi jual beli.

Putusan itu turut mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara intervensi serta memerintahkan Tergugat Intervensi I dan II mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng kepada pihak yang dinyatakan berhak. Majelis juga menetapkan biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp4.973.000.

Kawal Perjuangan Hukum Pemilik Aset

Nurul menegaskan, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu memahami dokumen hukum sebelum menandatangani perjanjian yang berkaitan dengan tanah maupun bangunan.

Menurut dia, persoalan kepemilikan aset tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi. Ketika muncul sengketa, masyarakat perlu mendapatkan pendampingan hukum agar hak-haknya dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap dokumen yang berkaitan dengan tanah. Jangan mudah menandatangani akta atau memberikan kuasa tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Jika haknya dirugikan, tempuh langkah hukum dan jangan menyerah untuk mencari keadilan,” katanya.

Dalam perkara Hj Aisyah, persoalan disebut bermula pada 2015 ketika yang bersangkutan diminta membantu seseorang yang membutuhkan modal kerja. Karena hubungan baik dan rasa empati, Hj Aisyah disebut bersedia membantu dengan menjadi penjamin.

Namun, menurut penjelasan tim kuasa hukum, dokumen yang kemudian dibuat berupa PPJB dan akta kuasa untuk menjual. Perbedaan mengenai hubungan hukum di balik dokumen tersebut selanjutnya berkembang menjadi sengketa di pengadilan.

Dayat sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang meminjam uang, melainkan membantu sebagai penjamin atas permintaan seseorang.

“Jadi klien kami itu bukannya meminjam uang, tapi karena suatu hubungan, sebagai penjamin atas orang yang meminta tolong, dibantu,” kata Dayat. 

Dayat juga menyebut pihaknya telah melaporkan sejumlah orang sejak 2016. Menurut dia, sebagian pihak yang dilaporkan telah berstatus tersangka, sementara sebagian lainnya disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur.

Keterlibatan Nurul Hidayat dalam mengawal kasus hukum Hj Aisyah sekaligus menjadi bagian dari perannya sebagai Ketua MADAS Sedarah Jawa Timur. Ia mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dokumen pertanahan dan berani memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum.

Pada akhirnya, perjuangan hukum yang dikawal Nurul Hidayat berbuah hasil. Putusan PN Surabaya yang menguatkan posisi Hj Aisyah sebagai pemilik sah aset sengketa menjadi kemenangan bagi pihak yang didampinginya sekaligus menegaskan peran Nurul dalam mengawal perkara tersebut.ys

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru