JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan skema penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pada Rabu (14/10/2026) bahwa usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Skema ini ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Baca juga: Koperasi Merah Putih di Kawasan Blok M, Raup Untung Rp 78 Ribu Dalam 6 Bulan
Namun, mekanisme teknis, jadwal pembayaran pertama, dan kepastian pelaksanaannya masih perlu diperjelas. Artinya, rencana ini belum bisa dianggap sebagai kebijakan yang sudah sepenuhnya berlaku.
Jika terealisasi, bagaimana dampaknya terhadap koperasi desa dan sistem pembayaran gaji ASN di Indonesia?fb
Editor : Redaksi