MA Bakal Sikapi Serius Kasus Jubir PN Pati Disiram Air oleh Botok 

mediarealita.co
Penyiraman air oleh Botok. Foto: Montage

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) akan menyikapi kasus penyiraman air terhadap Jubir Pengadilan Negeri (PN) Pati, yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Jubir MA Heru Pramono dalam konferensi pers, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Heru mengatakan, penindakan terhadap terduga pelaku penyiraman Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani akan serahkan pada aparat penegak hukum.

"Jadi kita tidak bisa langsung melakukan apa namanya, tindakan kepada mereka intinya, tetapi tentu ada prosesnya intinya," imbuhnya.

Ia mengatakan, MA akan memantau apakah pengadilan tingkat pertama atau satuan kerja (satker) di PN Pati melaporkan perkara tersebut.

"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya. Kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut. Bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," jelasnya.

Heru, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia ini menyampaikan bahwa pihaknya memahami ada pihak yang merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara. Namun, menurut Heru, ketidakpuasan itu hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang sah.hak

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru