Laporan Naik ke JAM Pidsus, Kejagung Janji Cek Lokasi Tambang PT Bososi dan Panggil Saksi Pekan Depan

mediarealita.co
Ratusan massa yang mengatasnamakan Karyawan dan Masyarakat PT Bososi Pratama kembali turun ke jalan, Kamis 27 Agustus 2026.

JAKARTA- Ratusan massa yang mengatasnamakan Karyawan dan Masyarakat PT Bososi Pratama kembali turun ke jalan, Kamis 27 Agustus 2026. Mereka menggelar aksi lanjutan di depan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dengan tidur di jalan untuk menagih janji Presiden Prabowo yang menindak pelaku beking ilegal mining PT Bososi Pratama.

Sambil tidur di aspal depan Kejagung dan membentangkan spanduk "MANA PERINTAH PRESIDEN? TANGKAP PELAKU BEKING ILEGAL MINING" serta "KENAPA KEMENKUM SENGAJA MENGHIDUPKAN AKTA YANG SUDAH DIBATALKAN MA?" Massa juga mengusung foto Pengacara Lucas dan John Juadi yang disebut sebagai pelaku dan beking ilegal mining di konsesi PT Bososi.

"Kami tagih janji Presiden. Di Sidang Umum MPR Presiden perintahkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas pelaku dan beking ilegal mining. Kami menguji, apakah perintah itu masih berlaku," ungkap Sasriponi Bahrin Ronggolawe, Kuasa Hukum PT Bososi Pratama.

Dalam orasinya Sasriponi membongkar fakta pahit. Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT Bososi. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah dan PT Palmina Adhikarya Sejati tidak punya hak atas PT Bososi.

Namun putusan itu diabaikan. Dugaan ada permainan di baliknya.

"Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dihiraukan sama sekali oleh ESDM dan Kemenkum," ujarnya.

 

Ia menuding ada modus sistematis putusan PK MA diabaikan, akta yang menang diblokir, sementara akta yang sudah dibatalkan MA justru sengaja dihidupkan oleh Kemenkum. 

Lebih parah, tanpa dokumen sah, RKAB diterbitkan untuk pihak yang tidak berhak. Sementara RKAB yang memenuhi syarat milik PT Bososi justru tidak diterbitkan oleh Minerba.

Akibatnya, PT Palmina disebut masih beroperasi hingga hari ini. "Sampai hari ini masih terus beroperasi tanpa satu pun aparat yang berani sentuh. Saking kuatnya beking dan pelaku ilegal mining ini," kata Sasriponi.

Ia merinci, sejak putusan PK 2024, PT Palmina diduga telah menjual minimal 8 juta metrik ton nikel. Dengan estimasi 50 dolar AS per ton, potensi kerugian negara mencapai 7,2 triliun rupiah.

Aksi dramatis itu membuahkan hasil. Perwakilan massa diterima Kejaksaan Agung. 

"Alhamdulillah. Ini suratnya Nomor 03/SPM/TB/7/2026. Laporan kita tentang dugaan gratifikasi, korupsi dan illegal mining sudah di JAM Pidsus," kata Sasriponi.

Menurutnya, Jaksa Agung berjanji akan segera ambil tindakan tegas dan cepat terhadap laporan ilegal mining di PT Bososi Pratama. 

"Info yang kami terima, Jaksa Penindakan minggu depan akan langsung turun ke lokasi tambang dan mulai memanggil saksi-saksi," tambahnya.

Sasriponi mengapresiasi langkah Kejagung. "Ini konsen terhadap perintah Presiden: pelaku ilegal mining dan para pihak yang mem-backing harus segera ditangkap dan diproses."

Namun pengawalan belum selesai. Di depan Kemenkumham, massa kembali mendesak Ditjen AHU menjelaskan mengapa menghidupkan akta yang sudah dibatalkan MA.

"Kenapa Kemenkum sengaja hidupkan kembali akta yang sudah dibatalkan MA? Kenapa blokir akta yang sudah dimenangkan di MA? Ada apa ini?" tanya Sasriponi.

"Jangan sampai kami harus tidur lagi di aspal untuk mengingatkan negara. Tangkap Lucas, tangkap John Simon dan semua bekingnya," pungkasnya. hrd

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru