Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo Dan Hadiahi Obat-obatan 

mediarealita.co
Ketua PC PMII Ponorogo, Ulil Arzaq Ahmadi saat memberikan 4 Obat kepada Kasi Intel Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata. 

PONOROGO- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Ponorogo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (13/08/2026). 

Aksi ini dilakukan untuk menuntut Kejaksaan menuntaskan kasus dugaan korupsi penyimpangan Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026 yang sementara ini merugikan negara Rp 3,6 miliar itu. Masa demonstran juga mendukung Penyidik Kejaksaan untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ke jeruji besi menyusul 2 tersangka sebelumnya. 

Baca juga: Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Tak hanya berorasi masa juga memberikan buket berisikan sejumlah obat-obatan seperti, cotton bud, Insto, Bayclin, dan Betadine kepada penyidik Kejaksaan sebagai simbol pemberantasan korupsi di Bumi Reog. 

Ketua PC PMII Ponorogo, Ulil Arzaq Ahmadi menjelaskan, cotton bud dimaknai sebagai simbol untuk membersihkan kotoran telinga agar suara masyarakat dapat didengar. Insto digunakan sebagai simbol untuk menjernihkan mata agar seluruh perkara yang terjadi dalam proses penyidikan dapat terlihat secara jelas.

“Terus kemudian ada Bayclin untuk membersihkan kotoran, dan kotoran yang dimaksud adalah KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Kemudian item yang terakhir ada Betadine yang maknanya adalah untuk mengobati luka, mengobati luka atas kekecewaan-kecewaan masyarakat,” ujarnya. 

PMII juga meminta Kejari tidak berhenti pada penetapan dua tersangka dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

Ulil menilai, pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga pengesahan dasar hukum tunjangan perumahan perlu diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing.

“Kemungkinan dari kami dan harapan dari kami adalah memang yang mengatur secara landasan hukum kemudian melegalkan aturan ini, melegalkan dasar tunjangan perumahan ini memang secara kolektif kolegial ada pimpinan yang banyak, dan harapan kami itu mampu untuk menemukan secara spesifik sampai ke apa barang bukti yang jelas,” harapnya.

Dia menegaskan PMII Ponorogo akan terus mengawal proses hukum tersebut. Jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, mahasiswa berencana kembali menyampaikan tuntutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Baca juga: Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

“Jika kejaksaan masuk angin dalam kasus ini, kita akan kembali dan berlipat-lipat ganda dan kita akan menyuarakan kembali, tidak lelah untuk mengawal kasus terutama KKN yang ada di Ponorogo,” ancamnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

Menurut Komang, tuntutan tersebut mencakup transparansi penanganan perkara, transparansi proses penghitungan kerugian keuangan negara, serta perbaikan tata kelola.

“Tuntutannya sudah disampaikan tadi dari transparansi penanganan, kemudian juga transparansi proses daripada perhitungan kerugian keuangan negara (KJHBP), dan yang terakhir juga ada juga terkait dengan perbaikan tata kelola,” jelasnya.

Baca juga: Pasca Mangkir karena Sakit, Eks Ketua DPRD Ponorogo Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Dia mengatakan Kejari Ponorogo akan menyampaikan mengenai perbaikan tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nanti perbaikan tata kelola juga kami akan sampaikan bagaimana yang seharusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” akunya. 

Diketahui sebelumnya, pasca menetapkan Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto dan Kabag Keuangan Sekwan DPRD Fuad Safrowi sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan kelas II B Ponorogo, pihak Kejaksaan Ponorogo terus melakukan pemulihan kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Periode anggota dan pimpinan DPRD tahun 2023-3026. 

Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat 17 anggota DPRD Ponorogo menyerahkan kembali uang tunjangan perumahan yang mereka terima selama periode 2023–2026 kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dari proses pengembalian tersebut, Kejari telah mengamankan total Rp3,037 miliar, terdiri dari pengembalian sebelumnya sebesar Rp748 juta, Rp1,24 miliar dari lima fraksi, serta tambahan Rp1,049 miliar. Nilai tersebut mendekati potensi kerugian negara sementara sekitar Rp3,6 miliar, meski angka kerugian itu belum final karena proses penghitungan oleh lembaga audit masih berlangsung. roh

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru