SURABAYA — Sektor parkir tepi jalan umum kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dinilai belum menunjukkan kinerja maksimal, bahkan disebut tidak pernah mencapai 60 persen dari target yang ditetapkan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, mengungkapkan persoalan tersebut berdasarkan pengalamannya selama sekitar 12 tahun berada di Komisi C. Menurutnya, capaian retribusi parkir dari tahun ke tahun masih jauh dari target yang seharusnya dapat dioptimalkan.
Baca juga: Bukan Sekadar Tawa, Foto Syaifuddin-Eri Simpan Pesan tentang Masa Depan Surabaya
“Dari tahun ke tahun bagaimanapun posisinya, kinerja Dinas Perhubungan ini minimal bisa mencapai 80 sampai 90 persen dari target. Namun selama ini, mampu menyumbang 60 persen saja belum pernah tercapai,” ujar Sukadar saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Terlebih, sektor parkir memiliki potensi penerimaan yang cukup besar apabila dikelola dengan sistem pengawasan dan pencatatan yang lebih efektif.
Sukadar mengatakan, upaya digitalisasi yang mulai dilakukan Pemkot Surabaya melalui penggunaan QRIS maupun voucher pembayaran patut diapresiasi. Namun, efektivitas sistem tersebut menurutnya masih harus dibuktikan melalui evaluasi terhadap realisasi penerimaan di lapangan.
“Kalau sudah menggunakan sistem digital, kita harus lihat apakah memang berdampak terhadap peningkatan pendapatan atau tidak. Jangan sampai hanya berganti sistem, tetapi persoalan kebocoran dan pengawasan tetap sama,” ujarnya.
Karena itu, Komisi C DPRD Surabaya mendorong Dishub tidak berhenti pada penerapan metode pembayaran digital, tetapi juga membangun sistem yang mampu memantau aktivitas parkir secara langsung.
Salah satu yang dinilai layak menjadi rujukan adalah sistem pengelolaan parkir digital yang diterapkan Dinas Perhubungan Kota Malang.
Menurut Sukadar, sistem tersebut memungkinkan juru parkir melakukan pelaporan melalui aplikasi dan terhubung langsung dengan Dishub. Data setoran dari titik-titik parkir dapat dipantau secara real-time, sehingga potensi selisih antara aktivitas parkir dan setoran dapat lebih cepat diketahui.
“Di Kota Malang, jukir melapor langsung melalui aplikasi dari jam ke jam, bahkan detik ke detik. Jadi pendapatan di ribuan titik parkir bisa terpantau secara real-time,” jelasnya.
Baca juga: Fathoni Minta Bapenda Tak Tutup-Tutupi Hasil Klarifikasi Pajak Ayam Goreng Ny. Suharti
Dengan sistem tersebut, lanjut Sukadar, pemerintah tidak perlu menunggu laporan dalam periode tertentu untuk mengetahui kondisi penerimaan parkir.
“Kalau ada potensi kebocoran atau capaian tidak sesuai target, evaluasinya bisa langsung dilakukan hari itu juga tanpa perlu menunggu bulan depan,” imbuhnya.
Tak hanya mengandalkan pengawasan berbasis teknologi, sistem tersebut menurut Sukadar juga dapat dikombinasikan dengan skema penghargaan bagi juru parkir yang mampu mencapai atau melampaui target.
Insentif atau reward bulanan dinilai dapat menjadi stimulus bagi jukir untuk meningkatkan kinerja sekaligus membangun rasa tanggung jawab terhadap target penerimaan daerah.
“Jukir yang mampu melampaui target bisa diberikan reward. Jadi bukan hanya diawasi, tetapi juga diberi motivasi,” katanya.
Sukadar menegaskan, Komisi C DPRD Surabaya telah membahas hasil kunjungan kerja serta temuan terkait sistem pengelolaan parkir di Kota Malang bersama jajaran Dishub Surabaya.
Menurutnya, penerapan sistem digital harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap jumlah titik parkir, potensi penerimaan, target setoran serta mekanisme pengawasan di lapangan.
DPRD berharap Dishub Surabaya dapat mengambil praktik yang dinilai efektif dari daerah lain dan menyesuaikannya dengan karakteristik Kota Surabaya.
Sebab, persoalan parkir tidak semata berkaitan dengan keberadaan juru parkir maupun metode pembayaran. Lebih jauh, terdapat potensi PAD yang harus dipastikan masuk ke kas daerah secara optimal dan transparan.
“Intinya bagaimana potensi parkir yang ada bisa benar-benar masuk menjadi PAD. Teknologi harus digunakan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan,” pungkas Sukadar. tyan
Editor : Redaksi