KITA barangkali sudah terbiasa melihat reklame, baliho, dan spanduk bertebaran di berbagai sudut kota. Ada yang terpasang di tiang listrik, dipaku di pohon, diikat pada pagar fasilitas umum, bahkan menempel pada tiang penerangan jalan.
Pemandangan semacam itu begitu mudah ditemukan hingga perlahan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, persoalannya bukan sekadar mengganggu keindahan kota.
Ketika reklame dipasang tanpa izin dan mengabaikan ketentuan, pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak reklame. Ruang publik digunakan untuk kepentingan promosi, tetapi tidak memberikan kontribusi kepada daerah.
Dari sinilah muncul pertanyaan: sejauh mana aturan mengenai penataan dan perizinan reklame benar-benar ditegakkan?
Pemerintah daerah tentu telah memiliki regulasi yang mengatur lokasi pemasangan, ukuran, masa berlaku, perizinan, hingga kewajiban pembayaran pajak. Artinya, tidak setiap tempat kosong dan strategis boleh digunakan untuk memasang iklan sesuka hati.
Namun, antara yang seharusnya dan senyatanya masih terbentang jarak cukup lebar.
Di lapangan, reklame yang diduga tidak berizin masih mudah ditemukan. Ada yang diikat pada tiang listrik, dipaku di batang pohon, atau dipasang pada fasilitas penerangan jalan. Semuanya seolah berdiri tanpa aturan dan tanpa pengawasan.
Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah memang kerap melakukan penertiban. Namun, tindakan itu sering kali baru terlihat setelah pelanggaran ramai diperbincangkan atau viral di media sosial. Sementara itu, pengawasan rutin justru terkesan belum maksimal.
Jika pelanggaran dibiarkan terjadi berulang kali dan berlangsung cukup lama, masyarakat bisa menangkap pesan yang keliru: aturan boleh dilanggar selama belum ramai dibicarakan dan belum tersentuh penertiban.
Karena itu, penertiban reklame tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Siapa pun pemiliknya dan apa pun kepentingannya, setiap pelanggaran harus mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan sampai reklame milik pihak tertentu segera dicopot, sedangkan milik pihak lain dibiarkan berbulan-bulan.
Pemerintah daerah juga perlu lebih terbuka mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, mekanisme perizinan, besaran kewajiban pajak, serta sanksi bagi pelanggarnya. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan sekaligus dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.
Kota yang tertib tidak hanya diukur dari jalan yang mulus, taman yang indah, atau trotoar yang rapi. Ketertiban juga terlihat dari bagaimana ruang publik dijaga agar tidak dipenuhi sampah visual dan berubah menjadi papan iklan gratis.
Jika reklame ilegal masih mudah ditemukan, pertanyaannya sederhana: apakah pengawasannya yang lemah, penerapan aturannya yang tidak konsisten, atau penegakannya memang baru bergerak setelah sebuah pelanggaran menjadi viral?
Pertanyaan itu layak dijawab oleh pemerintah daerah. Bukan hanya dengan mencopot reklame ketika persoalannya sudah ramai, melainkan dengan membangun pengawasan yang rutin, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sebab, aturan seharusnya bekerja setiap hari bukan hanya ketika kamera dan perhatian publik sedang mengarah kepadanya.
Penulis : Rosyad K Wafi/Wapek
Editor : Redaksi